kievskiy.org

Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan, Polisi Kumpulkan Denda Hingga Ratusan Juta

RAZIA Satuan Gabungan bagi warga yang menggunakan atribut TNI, tidak memiliki surat-surat, izin trayek dan lainnya dipimpin oleh Dansatpom Gartap II Mayor CPM Budi Prasojo di Jalan Rajawali, Kota Bandung pada Jumat 29 November 2019.*
RAZIA Satuan Gabungan bagi warga yang menggunakan atribut TNI, tidak memiliki surat-surat, izin trayek dan lainnya dipimpin oleh Dansatpom Gartap II Mayor CPM Budi Prasojo di Jalan Rajawali, Kota Bandung pada Jumat 29 November 2019.* /MOCHAMAD IQBAL MAULUD/PR

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Polda Metro Jaya menggelar Operasi Yustisi sejak 14 September hingga 1 Oktober 2020.

Dalam Operasi Yustisi yang digelar di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya ini, Polda Metro Jaya berhasil menghimpun dengan lebih dari Rp 360 juta.

Hal ini seperti yang diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca JugaTampilan Toyota Kijang Innova Baru Terkuak, Simak Pembaruannya

Denda administrasi sebanyak 1.780 orang dengan nilai denda sekitar Rp360.120.000,” kata Yusri seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com dari situs NTMC Polri.

Yusri menjelaskan, selam memberikan denda kepada para pelanggar, dalam operasi ini petugas juga melakukan penyegelan sejumlah kantor dan tempat makan.

Hal ini dilakukan karena dianggap melanggar aturan yang ada.

Baca Juga : Toyota Indonesia Serahkan Kijang Innova Ambulance Untuk Pemkab Bekasi Perangi Covid-19

“Jadi ada perkantoran 42 yang dilakukan penyegelan oleh Satpol PP, kemudian ada rumah makan sekitar 413 tempat yang sudah kita lakukan penyegelan karena tidak sesuai ketentuan Pergub 88 dan juga aturan Pergub 79 Tahun 2020,” ungkap Yusri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat