kievskiy.org

Solusi Kehabisan Bensin di Jalan Tol Saat Mudik Lebaran, Hubungi Jasa Marga atau Pertamina

PIKIRAN RAKYAT – Kehabisan bensin saat masih berada di jalan tol bisa terjadi karena beberapa faktor seperti lupa mengisi bensin, jarak terlalu jauh dari stasiun pengisian bensin, atau terjebak kemacetan. Pada masa mudik Lebaran 2024, kehabisan bensin jadi masalah yang kerap dialami pemudik jarak jauh. Bagaimana solusinya?

  • Nyalakan lampu hazard

Sebelum bensin benar-benar habis saat masih berada di jalan tol, bawa mobil ke tepi jalan yang aman untuk menghindari risiko kecelakaan yang lebih serius. Jangan lupa, nyalakan lampu hazard.

Pastikan lalu lintas di sekitar sudah aman agar dapat membuka bagian belakang mobil dan keluar untuk memasang segitiga darurat.

  • Hubungi layanan tol

Hubungi Jasa Marga atau layanan patroli jalan tol yang sedang dilalui. Nantinya, layanan jalan tol akan mengirim petugas untuk melayani pengendara yang sedang dalam masalah.

  • Hubungi Pertamina

Selain layanan tol, pengemudi yang kehabisan bensin juga bisa menghubungi call center Pertamina melalui nomor 135. Bagikan lokasi paling akurat agar petugas bisa menyuplai bensin ke lokasi.

Nomor Darurat

Selain memastikan kendaraan dalam kondisi prima, pemudik juga perlu menyimpan nomor darurat untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Nantinya, hal-hal mencurigakan, mengancam nyawa, dan kejadian berbahaya lainnya dapat ditangani lebih cepat oleh pihak yang berwenang dan meminimalisir dampak buruknya.

Berikut daftar nomor darurat yang wajib disimpan pemudik, terutama yang melakukan perjalanan jarak jauh:

  1. Ambulans: 118 atau 119
  2. Ambulans DKI Jakarta: 021-65303118
  3. Pemadam kebakaran: 113
  4. Polisi: 110
  5. Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas): 115
  6. Posko bencana alam: 129
  7. Posko Kewaspadaan Nasional: 122
  8. Informasi dan perbaikan kerusakan dan gangguan listrik: 123
  9. Hotline Covid-19: 119
  10. Palang Merah Indonesia (PMI): 021-7992325
  11. Sentra Informasi Keracunan BPOM: 1500-533
  12. Panggilan darurat: 112

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, kontak darurat 112 menangani sejumlah keadaan darurat, antara lain kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum, dan/atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat