kievskiy.org

Ada Kejanggalan, Polisi Ungkap 2 Oknum Bantu Napi Asal Tiongkok Kabur hingga Lubang 8 Bulan Lalu

KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.*
KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pada 14 September 2020 lalu, Cai Changpan alias Cai Ji Fan berhasil kabur dari Lapas Klas 1 Tangerang.

Ia divonis hukuman mati pada 19 Juli 2017 oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.

Cai Changpan berhasil kabur dari lapas usai membuat lubang di gorong-gorong sepanjang 30 meter.

Baca Juga: Trump Positif Covid-19, Putin Kirim 'Surat Cinta' untuk Kesembuhan Presiden AS

Menurut Penyidik Kepolisian, terdapat kelalaian oknum sipir dalam kaburnya terpidana mati kasus narkoba asal Tiongkok tersebut.

Pernyataan itu disampaikan pula oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya pada Jumat 2 Oktober 2020 seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman ANTARA.

"Ada indikasi sementara ini dua pegawai sipir ini melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan pasal 426 KUHP," ujarnya.

Baca Juga: Armenia Nyatakan Kerjasama dengan AS, Rusia dan Prancis demi Bisa Gencatan Senjata dengan Azerbaijan

Pihak terduga yang terlibat dalam insiden kaburnya Cai Changpan berinisial S bertugas sebagai sipir penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat