PIKIRAN RAKYAT - Tak rela anak perempuanya yang masih berusia belasan tahun "dijual" kepada kakek usia 70 tahun. Orang tua dari remaja putri berinisal L (14) dan MS (13) keduanya warga Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah, melaporkan kasus trafficking ke Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah.
Dugaan perdagangan anak kepada seorang pedopilia terjadi pada Agustus atau dua bulan lalu, di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, didampingi Kasat Reskrim AKP Berry, mengakui mendapat pengaduan kasus trafficking dari salah seorang orang tua korban berinisial L (14) yaitu salah satu melaporkan ke Mapolresta Banyumas. Selain L ada juga korban lain yaitu MS (13), keduanya merupakan warga Sumbang.
Baca Juga: Menilik Tahap Imunisasi Vaksin Covid-19 hingga Harga Maksimal Tes PCR Terbaru
Orang tua L mengetahui saat korban sedang berada di rumah sakit dan menanyakan hasil pemeriksaan kenapa bisa ada benjolan di alat vitalnya. Lalu dijawab korban bahwa dirinya telah melayani seorang laki-laki untuk berhubungan badan.
"Awalnya dari hutang piutang, L memiliki hutang kepada pelaku IDR (19) warga Baturaden sebesar Rp 600 ribu hutang tersebut dari tarif sewa sepeda motor milik IDR yang belum bisa dilunasinya.
Saat itu korban ditagih tapi karena tidak memiliki uang korban meminta untuk dicarikan pekerjaan.
Baca Juga: Klasemen dan Jadwal Lengkap Serie A Italia Pekan Ini: 5 Besar Kompak 6 Poin, Juventus vs Napoli
Bersama dengan MY (21) warga Baturaden IDR menawari pekerjaan L untuk "melayani" seorang kakek kakek berusia 70 berinisial RSJ dan L yang masih remaja usia belasan tahun tidak menolak tawaran tersebut," kata Berry.