kievskiy.org

Pemerintah Terapkan WFH dan WFO bagi ASN Saat Arus Balik Lebaran, Begini Ketentuannya

Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor atau work from office (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024. Langkah tersebut dilakukan demi memperkuat manajemen arus balik Lebaran 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pengaturan WFH dan WFO dilaksanakan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Anas menegaskan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH atau 100 persen tetap bekerja di kantor.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen,” kata Anas dalam keterangannya, Sabtu, 13 April 2024.

Sementara itu, kata Anas, instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH atau kerja dari rumah bisa dijalankan maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai. Teknis pelaksanaannya, lanjut dia, diatur oleh instansi pemerintah masing-masing.

“Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah,” tutur Anas.

Anas menjelaskan, instansi yang berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen adalah bagian kesehatan, keamanan, dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ucap Anas.

Pengawasan

Kemudian, Anas menyebut instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH paling banyak 50 persen yaitu bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat