kievskiy.org

Setya Novanto Akting Sakit Saat Diadili, Setelah Dipenjara Malah Dapat Remisi Lebaran

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terima remisi pengurangan masa tahanan selama 3 bulan.
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terima remisi pengurangan masa tahanan selama 3 bulan. /Antara/Benardy Ferdiansyah

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia Memanggil (IM57+) Institute menyoroti pemberian remisi Lebaran 2024 kepada narapidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Pasalnya, mantan Ketua DPR itu juga mendapatkan remisi pada Lebaran 2023.

“Berbagai bentuk peringanan hukuman, baik sebelum maupun pascaeksekusi pengadilan, perlu melihat berbagai aspek dan dilakukan dengan sangat hati-hati,” kata Koordinator IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, Minggu, 14 April 2024.

Ilustrasi blangko e-KTP.
Ilustrasi blangko e-KTP.

Praswad lantas mempertanyakan kelayakan pemberian remisi kepada Setya Novanto. Sebab, Setya Novanto sebelumnya pernah melakukan berbagai manuver untuk bebas dari proses hukum. Saat itu, kasusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Apakah pemberian remisi bagi terpidana yang pada saat dilakukan proses penegakan hukum melakukan berbagai manuver untuk terbebas dari hukuman layak mendapatkan remisi?” ucap Praswad.

Praswad menjelaskan, manuver yang dilakukan Setya Novanto tidak boleh dianggap main-main. Dia menilai, Setya Novanto pernah merekayasa sakit yang dideritanya dan melakukan berbagai upaya intervensi politik supaya lolos dari jerat hukum.

Sinyal lemahnya pemberantasan korupsi

Menurut Praswad, pemberian remisi terhadap koruptor, termasuk Setya Novanto, akan memberikan efek buruk secara luas. Pasalnya, kata dia, publik akan melihat bahwa pengurangan hukuman menjadi sinyal lemahnya kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

 “Terlebih (remisi) diberikan pada saat pemberantasan korupsi berada di titik nadir dengan tidak berfungsinya sistem yang ada, termasuk KPK,” tuturnya.

Praswad menilai, pemberian remisi kepada narapidana korupsi seperti Setya Novanto seharusnya tidak dilakukan, karena hal itu hanya akan memunculkan sentimen negatif terhadap keseriusan pemberantasan korupsi.

“Jangan sampai ada kesan, KPK lama sudah susah payah menangkap koruptor, pascarevisi UU KPK ada upaya dari pemerintah untuk meringkan sanksi,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat