kievskiy.org

Kubu Anies-Ganjar Beri Alat Bukti Tambahan yang Tak Sesuai Fakta, kata KPU

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (ketiga kanan) didampingi anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (ketiga kiri), Arief Hidayat (kedua kanan), Enny Nurbaningsih (kedua kiri), Asrul Sani (kiri), dan Daniel Yusmic P Foekh (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pe
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (ketiga kanan) didampingi anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (ketiga kiri), Arief Hidayat (kedua kanan), Enny Nurbaningsih (kedua kiri), Asrul Sani (kiri), dan Daniel Yusmic P Foekh (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pe /Aprillio Akbar ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Tambahan alat bukti dari Tim hukum capres dan cawapres 01, Anies-Muhaimin (AMIN), serta paslon 03, Ganjar-Mahfud dinilai tidak sesuai dengan fakta. Hal ini berkenaan dengan kelanjutan sengketa Pemilu, tepatnya sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menilai, bukti-bukti tambahan tersebut justru semakin menunjukkan ketidaksesuaian tudingan dari pemohon dengan realita proses pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi suara Pilpres 2024.

"Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pilpres," ujar Idham, Senin, 15 April 2024.

"Kesimpulan dan tambahan alat bukti sesuai permintaan majelis hakim dalam persidangan PHPU Pilpres," katanya, menjelaskan.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Gelar Rapat Bahas Dampak Konflik Iran-Israel, Sampaikan Pesan untuk Pelaku Pasar

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memang telah memberikan kesempatan untuk semua pihak terlibat sidag PHPU ini, agar dapat menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.

Kesempatan tersebut diberikan baik kepada kubu 01 dan 03 selaku pemohon, KPU selaku termohon, dan pihak terkait yakni paslon nomor urut 2) dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.

Idham melanjutkan, penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah selaras dan bersandar penuh pada ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu.

Alih-alih berpeluang menang, KPU menegaskan alat bukti tambahan kubu Anies-Ganjar hanya akan memicu tertolaknya permohonan para pemohon oleh Majelis Hakim MK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat