kievskiy.org

Yusril Sebut Kubu 01 dan 03 Salah Alamat, Ajukan Permohonan yang Bukan Kewenangan MK

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (25/3/2024). Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (25/3/2024). Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar /AANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/YU ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra memberikan kesimpulan atas permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Menurutnya, kedua kubu tersebut telah salah alamat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, kata Yusril, kedua paslon tersebut sebagai pihak pemohon mengajukan permohonan yang bukan menjadi kewenangan MK. Hal tersebut terlihat berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah berjalan.

“Pada intinya, dalam kesimpulan yang kami rumuskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan kami menyatakan bahwa para Pemohon mengajukan permohonan yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” kata Yusril dalam keterangannya, Senin, 15 April 2024.

Yusril menjelaskan, soal keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran sebagaimana dalil pihak pemohon tidak tepat jika digugat di MK. Sebab, kata dia, Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) yang bisa memutus absah atau tidaknya pencalonan Prabowo-Gibran.

“Begitu juga berbagai pelanggaran Pemilu yang dikemukakan para Pemohon juga menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu untuk menyelesaikannya,” ujar Yusril.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyebut, kewenangan MK sebagaimana diatur dalam UU No 7/2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 adalah menangani perselisihan hasil perhitungan suara Pilpres antara Pemohon dengan KPU.

“Pemohon wajib mengemukakan berapa perolehan suara yang benar menurut mereka dengan menyandingkannya dengan perolehan suara menurut KPU dan mohon agar MK membatalkan penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU,” tutur Yusril.

Akan tetapi, Yusril menilai kedua pemohon justru tidak dapat mengemukakan hal tersebut di dalam persidangan. Mereka justru mengemukakan hal-hal lain yang bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili dan memutuskannya.

“Karena itu, dalam eksepsi, kami mohon kepada MK untuk menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa permohonan para Pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima atau niet van onvanklijke verklaard,” ujarnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat