kievskiy.org

Roundup: Agenda MK Baca Putusan PHPU Pilpres Tak Berubah, Tak Ada Sidang Lanjutan

Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembuktian dari pihak terkait yakni tim pembela pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran dengan menghadirkan delapan ahli dan enam saksi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembuktian dari pihak terkait yakni tim pembela pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran dengan menghadirkan delapan ahli dan enam saksi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym. /Hafidz Mubarak A ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diusut dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) kini hampir sampai di babak akhir. Juru bicara MK Fajar Laksono menyebut agenda terakhir adalah sidang pengucapan putusan.

MK tidak akan mengubah jadwal sidang pengucapan putusan PHPU tersebut. Sehingga jadwal pembacaan hasil putusannya tetap dilaksanakan sesuai rencana awal.

Adapun jadwal pembacaan hasil putusan PHPU Pilpres 2024 dilaksanakan 22 April 2024 mendatang.

"Belum ada perubahan untuk agenda itu (pembacaan putusan). Kita tetap mengagendakan pengucapan putusan PHPU pilpres pada 22 April," katanya.

Baca Juga: Eskalasi Konflik Timur Tengah Beda dari Sebelumnya, Perang Dunia III di Depan Mata?

Selasa, 16 April 2024, MK hanya akan menerima kesimpulan dari semua pihak mulai dari pemohon, termohon dan pihak terkait dalam sidang PHPU. Sidang akan digelar Selasa, 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Kubu Prabowo sebut pemohon kemukakan hal lain

Sementara itu, kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang diwakili Ketua Tim Pembela, Yusril Ihza Mahendra menyebut para pemohon justru mengemukakan hal lain. Bahkan hal tersebut bukan lagi kewenangan MK untuk mengadilinya.

“Karena itu, dalam eksepsi, kami mohon kepada MK untuk menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa permohonan para pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima atau niet van onvanklijke verklaard,” kata Yusrih Ihza Mahendra.

Saat ini Tim Prabowo-Gibran telah melakukan finalisasi kesimpulan. Nantinya kesimpulan tersebut akan dicetak sesuai dengan ketentuan MK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat