kievskiy.org

Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 Bakal Diserahkan Tim Ganjar-Mahfud ke MK

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo selaku pihak pemohon menghadiri sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Rabu, 27 Maret 2024.
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo selaku pihak pemohon menghadiri sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Rabu, 27 Maret 2024. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Tim Hukum Nasional (THN) capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, bakal menyerahkan kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka akan menyerahkan kesimpulan itu pada Selasa, 16 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB. "Besok kesimpulan kita serahkan (secara) fisik jam 10 pagi, ya," ucap Anggota THN, Finsensius Mendrofa, Senin, 15 April 2024.

Ketua Tim Hukum paslon 02, Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK) pada Rabu, 3 April 2024.
Ketua Tim Hukum paslon 02, Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK) pada Rabu, 3 April 2024.

Di sisi lain, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan sudah tidak ada lagi sidang lanjutan PHPU untuk sengketa Pilpres 2024. "Sidang tinggal pengucapan putusan," kata Fajar, Senin, 15 April 2024. Fajar menyebut, sidang pembacaan PHPU Pemilihan Presiden rencananya akan digelar pada 22 April 2024.

Fajar bilang, untuk agenda 16 April 2024, MK hanya menerima kesimpulan dari semua pihak, baik itu para pemohon, termohon, dan pihak terkait lainnya. "Sesuai yang disampaikan di persidangan Selasa, 16 April pukul 16.00 WIB," ucapnya.

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya tengah melakukan finalisasi kesimpulan pagi ini.

Ia menilai, kedua pemohon justru mengemukakan hal-hal lain yang bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili dan memutuskannya.

"Karena itu, dalam eksepsi, kami mohon kepada MK untuk menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa permohonan para pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima atau niet van onvanklijke verklaard,” tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat