kievskiy.org

Mantan Kepala Rutan KPK Tak Terima Jadi Tersangka Pungli, Ajukan Praperadilan

Para Tersangka Pungli Rutan KPK dihadirkan di dalam konferensi pers.
Para Tersangka Pungli Rutan KPK dihadirkan di dalam konferensi pers. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Fauzi, tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengutan liar (pungli) di Rutan cabang KPK. Oleh sebab itu, dia menggugat dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan pengamatan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, praperdilan yang dilayangkan Achmad Fauzi terdaftar dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dia mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat, 5 April 2024.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP PN Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip Selasa, 16 April 2024. “Pemohon: Achmad Fauzi. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cq pimpinan KPK,” tulis keterangan SIPP PN Jakarta Selatan.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Achmad Fauzi. “KPK tentu siap menghadapi gugatan praperadilan oleh tersangka dimaksud,” ucap Ali kepada wartawan, Selasa, 16 April 2024.

Ali menegaskan penetepan tersangka Achmad Fauzi adalah langkah hukum yang sah. Pasalnya, kata dia, KPK telah patuh pada ketentuan hukum syarat formil administrasi penyidikan selama memproses hukum Achmad Fauzi.

“Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah patuh pada ketentuan hukum syarat formil administrasi penyidikan KPK,” ujar Ali.

KPK tahan 15 terasangka pungli

KPK menahan Achmad Fauzi, pada Jumat, 15 Maret 2024. Dia ditahan bersama 14 tersangka lainnya yang terlibat kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pengusutan kasus pungli tersebut adalah bentuk komitmen untuk melakukan perbaikan internal khususnya di lingkungan Rutan cabang KPK.

Asep menjelaskan penetapan para tersangka didasari oleh kecukupan informasi dan data saat pemeriksaan awal di internal KPK. Kemudian, ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan mengumumkan 15 tersangka.

Lebih lanjut, Asep menyampaikan para tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat