kievskiy.org

THN AMIN Soal Sengketa Pilpres 2024: Keadilan Dirobek-robek Paslon 02, MK Akan Bertindak

Ketua Umum Tim Hukum Nasional Ari Yusuf Amir.
Ketua Umum Tim Hukum Nasional Ari Yusuf Amir. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Tim Hukum Anies-Muhaimin (THN AMIN) yakin semua bukti yang disampaikan selama Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah lengkap. Oleh karena itu, THN AMIN meyakini majelis hakim MK bisa mengambil keputusan bijak untuk memutuskan persidangan.

Ketua (THN AMIN), Ari Yusuf Amir, mengatakan, selama sidang di MK, sudah banyak pembuktian yang menguatkan seluruh dalil yang diajukan pihaknya. Menurut dia, ada dugaan kecurangan yang dilakukan oleh kubu 02 terbukti mengkhianati konstitusi.

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN).
Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN).

"Pengkhianatan tersebut membuat asas-asas pemilu dan demokrasi di Indonesia sudah terancam di ujung tanduk," kata Ari dalam keterangan yang dibagikan Tim Media AMIN, Selasa, 16 April 2024.

Ari menambahkan, dalam persidangan di MK, THN AMIN mampu membuktikan secara gamblang berbagai kecurangan Pemilu. Berikut beberapa di antaranya.

  • Tidak sahnya pendaftaran Paslon 02
  • Lumpuhnya independensi penyelenggara Pemilu
  • Nepotisme dari lembaga kepresidenan yang menguntungkan Pasangan Calon 02
  • Pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif dan ditujukan untuk pemenangan Paslon 02.
  • Penjabat kepala daerah yang menggerakkan struktur di bawahnya
  • Keterlibatan aparat negara
  • Pengerahan kepala desa dan perangkat desa
  • Politisasi bansos dan beberapa pelanggaran prosedur
  • Kecurangan melalui sistem IT Pemilu.

Ari bilang, pihaknya sudah membuktikan seluruh dalil yang diajukan di persidangan MK, sehingga memudahkan MK untuk memutus mata rantai kecurangan yang bersifat terukur dan spesifik tersebut agar kedaulatan rakyat dalam proses demokrasi dimuliakan dalam Pilpres.

"MK tentu akan bertindak melalui putusannya untuk menegakkan keadilan substantif (substantive justice) yang dirobek-robek oleh Paslon 02," kata Arie.

Dalam beberapa putusan MK pada pemilihan kepala daerah, terhadap calon yang tidak sah/atau tidak memenuhi syarat, MK secara tegas mendiskualifikasi dan membatalkan keputusan KPU yang memenangkan calon tersebut. MK kemudian memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, tanpa diikuti calon yang tidak memenuhi syarat tersebut.

Hal itu pernah terjadi sebagaimana dalam putusan No. 145/PHP.BUP-XIX/2021 pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Yalimo, Putusan No. 132/PHP.BUP-XIX/2020 pada pemilihan kepala daerah Boven Digoel, Putusan No. 57/PHPU.D-VI/2008 pada pemilihan kepala daerah Bengkulu Selatan, Putusan No. 12/PHPU.D-VIII/2010 pada pemilihan kepala daerah Tebing Tinggi.

Ari mengatakan, keempat putusan tersebut secara tegas menyatakan, tidak terpenuhinya syarat pencalonan mengakibatkan dibatalkannya pencalonan meskipun proses pemungutan suara sudah selesai.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat