kievskiy.org

Sejauh Mana Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres 22 April Mendatang?

Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT – Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyinggung pengaruh para Amicus Curiae dalam putusan MK yang diumumkan pada 22 April mendatang. Dia menegaskan pengaruh Amicus Curiae sepenuhnya kembali pada otoritas hakim konstitusi.

“Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” kata Fajar di Gedung 3 MK.

Fajar lalu membeberkan beberapa kemungkinan pengaruh Amicus Curiae terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden atau Sengketa Pilpres 2024.

“Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan,” ujarnya.

Pengajuan Terbanyak

Sejak menangani PHPU 2024 hingga 17 April, MK telah menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan. Hal ini menjadi fenomena menarik karena menjadi Amicus Curiae terbanyak sepanjang MK menangani Perkara PHPU Presiden.

“Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” kata Fajar.

Dia menegaskan Amicus Curiae bukan para pihak yang beperkara di MK, melainkan bagian dari masyarakat yang menunjukan atensi terhadap perkara PHPU. Atas pertimbangan tersebut, MK tidak melarang Amicus Curiae menyerahkan aspirasinya.

Tokoh yang Ajukan Amicus Curiae

Sejauh ini, sudah ada 23 pengajuan Amicus Curiae terhadap PHPU Presiden Tahun 2024 dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan. Berikut rinciannya:

  1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
  2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  3. TOP GUN
  4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) Fakultas Hukum UGM
  6. Pandji R Hadinoto
  7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dan lain-lain
  8. Organisasi Mahasiswa UGM, Unpad, Undip, Unair
  9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto
  10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
  11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
  12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
  13. Amicus Stefanus Hendriyanto
  14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
  15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
  16. Reza Indragiri Amriel
  17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
  18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
  19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
  20. M Subhan
  21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
  22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
  23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat