kievskiy.org

Daftar Tokoh yang Ajukan Amicus Curiae ke MK, Ada Megawati dan Habib Rizieq Shihab

Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 23 pengajuan Amicus Curiae terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden Tahun 2024 dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.

Amicus Curiae ini nantinya akan memberikan masukan kepada hakim, bukan melakukan perlawanan. Meski tidak punya kedudukan yang jelas layaknya saksi, masukan dari Amicus Curiae tetap dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam membentuk keyakinannya saat memutus suatu perkara.

Berikut daftar tokoh yang mengajukan Amicus Curiae ke MK untuk perkara PHPU:

  1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
  2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  3. TOP GUN
  4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) Fakultas Hukum UGM
  6. Pandji R Hadinoto
  7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dan lain-lain
  8. Organisasi Mahasiswa UGM, Unpad, Undip, Unair
  9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto
  10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
  11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
  12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
  13. Amicus Stefanus Hendriyanto
  14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
  15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
  16. Reza Indragiri Amriel
  17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
  18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
  19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
  20. M Subhan
  21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
  22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
  23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.

Dua Perkara PHPU

Saat ini, MK masih memeriksa dua perkara terkait PHPU Presiden 2024. Kedua perkara itu diajukan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Perkara kedua diajukan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Tak Ada Deadlock

MK menjadwalkan kedua perkara itu diputus pada 22 April mendatang. Dalam prosesnya, MK juga menjamin tidak akan ada deadlock meski hanya delapan hakim yang mengadili PHPU atau Sengketa Pilpres 2024.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan saat ini hakim sedang menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat