kievskiy.org

Gerindra Tanggapi Amicus Curiae Megawati: Tak Bisa Jadi Bahan Pertimbangan Hakim MK

Amicus Curiae adalah apa? Ini pengertian dan kenapa diajukan Mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri ke MK.
Amicus Curiae adalah apa? Ini pengertian dan kenapa diajukan Mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri ke MK. /Antara Foto/Budi Candra Setya Antara Foto/Budi Candra Setya

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menghormati pengajuan amicus curiae sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya kita kan sama-sama tahu bahwa amicus curiae itu adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung," kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 April 2024.

Akan tetapi, Dasco menilai, apa yang dituangkan Megawati Soekarnoputri dalam amicus curiae tersebut yang sudah disampaikan oleh Tim Hukum Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah terpatahkan dalam persidangan.

"Untuk itu sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK," ujarnya menegaskan.

Oleh karena itu, Dasco menegaskan bahwa amicus curiae tidak bisa menjadi bahan pertimbangan hakim MK dalam mengambil keputusan.

"Undang-undang MK maupun di dalam Pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukkan ke dalam perimbangan-perimbangan hakim," tandasnya.

Surat amicus curiae untuk perkara PHPU Pilpres tersebut diserahkan kepada lembaga peradilan MK dengan Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri, Immanuel Hutasoit, sebagai perwakilan.

Dari keterangan Hasto, isi surat secara garis besar berisikan beberapa poin untuk dipertimbangkan Majelis Hakim MK.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat