kievskiy.org

Megawati Pihak Berperkara di Sengketa Pilpres, Demokrat: Apa Tepat Ajukan Amicus Curiae?

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Partai Demokrat mempertanyakan keabsahan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae di sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, kata dia, Megawati sebagai pihak yang turut berperkara dalam sengketa pilpres.

“Patut dipertanyakan apakah tepat sebagai Ketua Umum PDIP yang menjadi partai politik pengusung utama pasangan calon Ganjar-Mahfud yang mana dalam perkara ini selaku penggugat mengajukan diri sebagai amicus curiae? Ini yang mesti dicermati bersama,” kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, dalam keterangannya, Rabu, 17 April 2024.

Kendati demikian yang memutuskan tepat atau tidaknya Megawati menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan, kata Kamhar, ada pada kewenangan hakim konstitusi. Dia meyakini hakim konstitusi akan bersikap profesional dalam merespons pengajuan amicus curiae Megawati.

“Tentu saja ini berpulang pada Hakim MK. Kami percaya sepenuhnya Hakim MK akan bersifat arif, bijak, dan profesional dalam merespons ini,” ujar Kamhar.

Di sisi lain, Kamhar menghormati langkah Megawati yang mengajukan diri sebagai amicus curiae. Menurutnya, upaya tersebut adalah ikhtiar perjuangan dalam menjalani sidang sengketa pilpres yang dimohonkan pihak pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Kami menghargai seluruh ikhtiar perjuangan, namun kami juga berpegang teguh pada prinsip siap menang dan siap kalah,” ucap Kamhar.

Megawati: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu Godam

Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae. Dia menyatakan diri sebagai amicus curiae untuk persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 yang tengah berjalan di MK.

Amicus curiae Megawati ditandai dengan diserahkannya pendapat sahabat pengadilan melalui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke MK. Pendapat amicus curiae tersebut ditulis tangan oleh Megawati yang berisi harapan agar Hakim Konstitusi memutus perkara sengketa pilpres dengan seadil-adilnya. Hasto kemudian berkesempatan untuk membacakan pendapat sahabat pengadilan yang ditulis Megawati.

“Rakyat Indonesia yang tercinta marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 habis gelap terbitlah terang sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” tutur Hasto membaca pendapat pengadilan yang ditulis Megawati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat