kievskiy.org

Tim Penyidik KPK Ungkap Nilai Objek TPPU Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Capai Rp20 Miliar

Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. /bcyogyakarta.beacukai.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap nilai objek tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto (ED), mencapai Rp20 miliar.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, "Kami ingin sampaikan sebagai bukti permulaan menuju tindak pidana pencucian uang itu kurang lebih ada sekitar Rp20 miliar. Itu hanya bukti awal untuk masuk."

Ali juga menjelaskan bahwa tim penyidik KPK akan terus mengembangkan penyelidikan dan melacak aset-aset ekonomis yang diduga terkait dengan Eko Darmanto. "Tentu nanti kami tindaklanjuti lebih jauh pada proses-proses berikutnya," tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada 18 April 2024. Ali Fikri mengatakan bahwa tim penyidik KPK telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk penetapan tersangka TPPU terhadap Eko Darmanto.

Selain itu, KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam melaporkan aset-aset yang diduga terkait dengan Eko Darmanto.

"Di sini dibutuhkan peran serta masyarakat. Jika mengetahui ada aset-aset yang ada hubungannya dengan tersangka ini silakan dapat melaporkan pada KPK," ujarnya.

Selain kasus TPPU, Eko Darmanto juga disidangkan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Menurut KPK, nilai gratifikasi yang diterima oleh Eko Darmanto diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Penyidik KPK juga mengungkap bahwa Eko Darmanto telah memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk menerima gratifikasi dari berbagai pihak terkait bisnis impor, pengurusan jasa kepabeanan, dan barang kena cukai.

KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Eko Darmanto untuk 20 hari ke depan, dalam persiapan sidang yang akan berlangsung hingga 24 April 2024. Ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat