kievskiy.org

2 Poin Mengapa Gibran Dinilai Tak Akan Didiskualifikasi, Pakar: MK Kita Problematik

Soerang pakar mengungkap dua poin mengapa Gibran tidak akan didiskualiffikasi oleh MK sesuai dengan gugatan PHPU.
Soerang pakar mengungkap dua poin mengapa Gibran tidak akan didiskualiffikasi oleh MK sesuai dengan gugatan PHPU. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Dalam gugatan PHPU (Perkara Perselisihan Pemilihan Unum), pasangan nomor urut 01 (Anis-Muhaimin) dan pasangan nomor urut 03 (Ganjar) meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pemilu 2024.

Kedua belah pihak meminta agar MK kembali memutuskan untuk Pemilu ulang, dengan syarat pasangan calon nomor urut 02 (Prabowo-Gibran) tidak diikutsertakan dalam kehiatan tersebut.

Namun seorang Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyebut bahwa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024 merupakan hal yang sulit.

Ada dua poin yang Titi jelaskan terkait alasan mengapa Prabowo, khususnya Gibran tidak akan disikualiffikasi oleh MK dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: Pendapat Amicus Curiae Megawati Tak Berharga Sama Sekali

1. Putusan MK sebelumnya

Seperti diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang membuat keputusan soal batas calon usia Wakil Presiden, yang membuat Gibran akhirnya lolos sebagai calon Wapres di Pemilu 2024.

Dengan izin MK untuk Gibran lewat putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat umur pencalonan presiden dan wakil presiden, Gubran dinilai tidak akan mudah didiskualifikasi begitu saja.

"Problemnya adalah MK kita problematik karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh Bang Firman (kubu 03) dan Pak Sugito (kubu 01) apa itu? Putusan 90," ujar Titi merujuk pada putusan suarat umum pencalonan Pilpres 2024.

Baca Juga: MK Tak Akan Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Tim Hukum Ungkap Alasannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat