kievskiy.org

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: Pendapat Amicus Curiae Megawati Tak Berharga Sama Sekali

Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid menyebut amicus curiae tidak berharga sama sekali (tengah).
Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid menyebut amicus curiae tidak berharga sama sekali (tengah). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid menanggapi banyaknya pihak yang menyerahkan pendapat amicus curiae atau pendapat sahabat pengadilan terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, seluruh pendapat pengadilan yang diserahkan beberapa pihak termasuk oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri sama sekali tidak berharga.

Pasalnya, kata Fahri, amicus curiae adalah pendapat yang disampaikan masyarakat di luar persidangan sengketa pilpres. Oleh sebab itu, dia menilai segala hal yang ada di luar persidangan merupakan sesuatu yang tidak bernilai.

“Seperti yang kita ketahui, amicus curiae ini terjadi di luar persidangan. Persidangan sudah ditutup, telah di-close sehingga dengan demikian semua hal yang terjadi di luar itu kami pandang sebagai sesuatu yang tidak berharga sama sekali,” kata Fahri kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu, 21 April 2024.

“Tapi barangkali sebagai informatoris silahkan saja. Hakim jadikan sebagai pertimbangan kami sepenuhnya kembalikan ke MK,” ucapnya menambahkan.

Fahri menyebut Megawati juga tidak masuk ke dalam kualifikasi sebagai orang yang bisa mengajukan amicus curiae. Sebab, Megawati adalah pihak berperkara di sidang sengketa pilpres lantaran ketum PDIP itu mengusung duet pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md di kontestasi politik 2024.

“Bahwa ibu Megawati memang tidak dalam kapasitas atau berkualifikasi sebagai pihak yang tentunya mempunyai kualifikasi untuk dinyatakan sebagai amicus curiae. Karena ibu Megawati secara terang-terangan sebagai pihak yang punya kepentingan atau berafiliasi dengan parpol. Sehingga conflict of interest itu sangat tidak bisa dihindarkan,” tutur Fahri.

Lebih lanjut Fahri mengatakan, amicus curiae adalah praktik yang tidak lazim dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Karena, kata dia, pendapat sahabat pengadilan itu belum memiliki alat ukur untuk memilah siapa yang boleh dan tidak boleh menyampaikan pendapat.

“Belum ada juga norma yang secara definitif mengatur seperti itu bahwa pranata amicus curiae itu bentuknya seperti apa, kriterianya seperti apa? Mana saja yang boleh diterima oleh pengadilan sebagai amici atau amicus curiae itu sama sekali tidak ada,” ujar Fahri.

Megawati: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu Godam

Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae. Dia menyatakan diri sebagai amicus curiae untuk persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 yang tengah berjalan di MK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat