kievskiy.org

9 Poin Permohonan Anies-Muhaimin dalam Gugatan PHPU, Ditolak MK Semua?

Berikut ini adalah sembilan poin permohonan Anies Baswedan dalam gugatan PHPU yang kini ditolak MK seluruhnya.
Berikut ini adalah sembilan poin permohonan Anies Baswedan dalam gugatan PHPU yang kini ditolak MK seluruhnya. /Aprillio Akbar ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Usai penetapan hasil Pemilu 2024 yang dilakukan pada 20 Maret 2024, TKN Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar langsung mempersiapkan gugatan ke MK.

Gugatan yang dilayangkan TKN Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ini terkait dengan PHPU (Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), di mana mereka mempermasalahkan soal dugaan kecurangan atas keikutsertaan paslon nomor urut 2 di Pemilu 2024.

Sementara itu, hari ini MK telah menggelar sidang untuk putusan PHPU yang dilayangkan TKN Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga TKN Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Tampaknya MK dengen tegas menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam huhatan PHPU tersebut.

Baca Juga: Anies-Cak Imin Tak Punya Cukup Bukti, MK Tolak Dalil Ketidaknetralan Pj Gubenur Jabar Bey Machmudin

Artinya seluruh permohonan Anies Baswedan dalam gugatan PHPU tidak dikabulkan sama sekali oleh MK, dengan alasan bahwa permohonan yang diajukan dinilai tak beralasan.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo dikutip dari laman ANTARA.

Dikatakan bahwa dalam putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Lalu apa saja poin permohonan Anies Baswedan yang seluruhnya ditolak MK? Sinak di bawah ini:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat