kievskiy.org

Anies-Cak Imin Tak Punya Cukup Bukti, MK Tolak Dalil Ketidaknetralan Pj Gubenur Jabar Bey Machmudin

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung. /ANTARA/Ricky Prayoga

PIKIRAN RAKYAT - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah menolak dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menyebut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin tidak netral di Pilpres 2024. Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 1 mendalilkan Bey Machmudin mengajak masyarakat memilih pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

“Pemohon mendalilkan Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin yang pernah menduduki jabatan Kepala Biro Kesekretariatan Presiden di Tahun 2016 dan Deputi Kesekretariatan Presiden pada tahun 2021 terbukti tidak netral dengan mengajak untuk memilih pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran,” kata Guntur di Gedung MK, Senin, 22 April 2024.

Guntur menyatakan, pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak dapat membuktikan kapan dan di mana Bey Machmudin bersikap tidak netral. Menurutnya, tim hukum pasangan calon nomor urut 1 juga tidak bisa membuktikan kepada siapa Bey Machmudin menunjukkan ketidaknetralannya.

“Pemohon hanya mengajukan bukti berupa berita maupun video yang bersumber dari media online tanpa diikuti oleh dukungan saksi ataupun ahli untuk menguatkan dalil-dalil yang diajukan Pemohon,” tutur Guntur.

“Apa yang menjadi substansi dari pemberitaannya, tidak ada hal yang menunjukan secara spesifik atau nyata bagaimana, kapan, di mana, serta kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat dalam mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 dilakukan,” ucapnya menambahkan.

Tidak Ada Video Ketidaknetralan Bey

Guntur menuturkan, tim Anies-Cak Imin tidak menyampaikan bukti berupa video yang menampilkan dugaan ketidaknetralan Bey Machmudin kepada Bawaslu. Dengan demikian, kata dia, kubu Anies-Cak Imin tidak menggunakan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah ke lembaga pengawas pemilu.

“Bahwa terhadap bukti video yang diajukan oleh Pemohon setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut telah ternyata peristiwa tersebut telah diketahui oleh Tim Hukum Nasional Amin. Namun Pemohon maupun Bawaslu tidak mengajukan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu terhadap peristiwa tersebut,” ungkap Guntur.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah Pemohon tidak mengunakan haknya untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tahapan kampanye pemilu,” katanya melanjutkan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat