kievskiy.org

Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: MK Tolak Seluruh Gugatan Permohonan Anies-Cak Imin

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait Sengketa Pilpres 2024. Hal tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

“Mahkamah berkesimpulan. Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah. Serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Suhartoyo,

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucapnya menambahkan.

Dalam putusannya, majelis hakim konstitusi menyatakan semua dalil hukum yang disampaikan tim hukum Anies-Cak Imin tidak beralasan menurut hukum. Di antaranya, yakni soal intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo.

MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Intervensi Syarat Cawapres

Sebelumnya, hakim Arief Hidayat menyatakan Jokowi tidak terbukti melalukan intervensi atau nepotisme dalam perubahan syarat batas usia mininum calon presiden dan calon wakil presiden.

Dengan demikian, Arief Hidayat mementahkan dalil pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang sebelumnya mendalilkan ada campur tangan Jokowi di balik putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut,” kata Arief Hidayat di ruang sidang MK, Senin, 22 April 2024.

Terlebih, kesimpulan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menegaskan bahwa MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu. Menurutnya, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, tetapi lebih tepat ditujukan pada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon kontestan pemilu.

Oleh karena itu, Arief menyatakan tidak ada permasalahan terkait keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Pihak pemohon juga tidak bisa membuktikan ada intervensi dalam perubahan syarat pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat