kievskiy.org

MK Nyatakan Jokowi Tak Terbukti Lakukan Cawe-cawe di Pilpres 2024

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada media.
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada media. /ANTARA/Muhammad Adimaja

 

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pemohon dalam hal ini pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak dapat membuktikan dalil soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung paslon tertentu di Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, yang digelar di gedung MK, Senin, 22 April 2024.

“Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan bahwa kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode disikapi oleh Presiden dengan mendukung pencalonan salah satu pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana, menurut Mahkamah kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon,” kata Daniel.

Daniel menyatakan pihaknya juga tidak menemukan bukti terkait cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 sebagaimana yang didalilkan pemohon. Menurutnya, pemohon tidak dapat membeberkan bukti-bukti Jokowi melakukan cawe-cawe.

“Dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian,” ujar Daniel.

Daniel menyatakan, bukti berupa video dari pemohon memang memperlihatkan pernyataan Jokowi yang berencana ingin cawe-cawe di kontestasi Pilpres 2024. Akan tetapi, kata Daniel, ucapan kepala negara tersebut tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur pafa Pemilu 2024.

“Berbagai alat bukti yang diajukan Pemohon, baik bukti berupa artikel dan rekaman video berita dari media massa, memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” tutur Daniel.

“Namun, peryataan demikian menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi,” ucapnya menambahkam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat