kievskiy.org

Hakim Saldi Isra: MK Bukan ‘Keranjang Sampah’ Tempat Menyelesaikan Semua Masalah Pemilu

Hakim konstitusi Saldi Isra sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 5 April 2024.
Hakim konstitusi Saldi Isra sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 5 April 2024. /ANTARA/Galih Pradipta

 

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mengadilli dan memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024, dan putusan yang dibacakan hakim konstitusi bersifat final serta mengikat. Ketentuan tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, kewenangan MK tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara. Lebih jauh dari itu, dia menyebut MK juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu hingga penetapan suara sah.

“Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu,” kata Saldi Isra di ruang sidang MK, Senin, 22 April 2024.

Meskipun kewenangan MK diatur oleh undang-undang, Saldi Isra menegaskan bahwa tidak tepat apabila MK dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang muncul selama proses tahapan pemilu.

“Mahkamah perlu menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu,” tuturnya.

Menurut Saldi Isra, jika tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain yang berkaitan dengan pemilu, maka sama saja menempatkan MK sebagai ‘keranjang sampah’.

“Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai ‘keranjang sampah’ untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia,” ujarnya.

MK Jamin Putusan Sengketa Pilpres Tak Bocor

MK menjamin bahwa segala informasi di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tidak akan bocor ke publik. Putusan terkait sengketa Pilpres 2024, baru akan diketahui masyarakat saat sidang pembacaan putusan yang digelar MK pada, Senin, 21 April 2024, besok.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat