kievskiy.org

Refly Harun Optimistis MK Kabulkan Gugatan AMIN, Ungkit 3 Hakim Dissenting Opinion Putusan 90

Tim Hukum Nasional AMIN, Refly Harun.
Tim Hukum Nasional AMIN, Refly Harun. /ANTARA/Muhammad Zulfikar

PIKIRAN RAKYAT - Tim Hukum Nasional AMIN Refly Harun optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatannya di Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024. Sebab, ada tiga hakim yang sempat memberikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam Putusan MK Nomor 90 terkait ambang batas usia capres dan cawapres.

“Kalau kita berhitung dari putusan Gibran, biar kita tidak sekadar omon-omon, ada tiga hakim konstitusi yang kemarin dissenting terhadap putusan 90, Suhartoyo Ketua MK, Saldi Isra Wakil Ketua MK, Arief Hidayat mantan Ketua MK dan hakim senior,” kata Refly usai menghadiri acara diskusi kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Refly lalu kembali mengingat nama-nama hakim yang menolak dan punya alasan berbeda atau concurring opinion terhadap Putusan Nomor 90 itu.

“Yang menolak Guntur Hamzah, kemudian Enny Nurbaningsih, ada Daniel Yusmic. Tapi Enny dan Daniel itu sesungguhnya gubernur minimal. (Sementara) yang dua ini akan diperebutkan, yaitu Ridwan Mansyur dan Arsul Sani,” ujarnya.

Berharap 3 Hakim Bisa Pengaruhi Hakim Lainnya

Refly berharap Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat dapat memengaruhi hakim lainnya untuk dapat mengabulkan gugatan timnya. Jika pada akhirnya, hakim-hakim lain punya pendapat yang sama dengan ketiga hakim tersebut, maka kata Refly, hasil Pilpres 2024 bisa dibatalkan.

“Saya berharap paling tidak mereka yang kemarin menolak Putusan 90, termasuk kelompok yang mengabulkan kita. Kemudian mereka bisa memengaruhi atau ada hakim yang memiliki kesadaran yang sama dengan yang tiga ini dan bergabung kepada yang tiga ini, cukup bagi kita,” kata Pakar Hukum Tata Negara itu.

Refly menegaskan pernyataannya terkait putusan sengketa pilpres hanya sekadar analisis, bukan bocoran.

“Bukan bocora ini, tapi analisis,” ujarnya.

Tak Ada Deadlock

MK menjadwalkan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan 01 dan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan 03 diputus pada 22 April 2024. Dalam prosesnya, MK juga menjamin tidak akan ada deadlock meski hanya delapan hakim yang mengadili PHPU atau Sengketa Pilpres 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat