kievskiy.org

Anwar Usman Masih Pakai Fasilitas Ketua MK, 8 Hakim MK Dikhawatirkan Tak Bebas Putus Sengketakan Pilpres

Suasana Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK.
Suasana Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman masih menggunakan fasilitas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Sejatinya, Anwar Usman sudah tidak berhak menggunakan fasilitas ketua MK lantaran jabatan tersebut kini ditempati Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Tidak hanya melanggar etika, Petrus menilai tindakan Anwar Usman yang masih menikmati fasilitas ketua MK dapat disebut sebagai perbuatan nepotisme.

"Dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan nepotisme di dalam lingkungan MK, karena menikmati sesuatu yang bukan haknya atas nama nepotisme," kata Petrus kepada wartawan di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Minggu, 21 April 2024.

Di sisi lain, Petrus menilai penggunaan fasilitas ketua MK oleh Anwar Usman akan berdampak pada tersanderanya kemerdekaan delapan hakim konstitusi yang menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Menurutnya, Anwar Usman yang masih memanfaatkan fasilitas ketua MK merupakan bentuk hegemoni yang sudah mengakar.

“Sikap tidak berdaya delapan hakim konstitusi kita menghadapi hegemoni kekuasaan nepotisme yang sudah terlalu dalam mengakar di MK. Bahkan ikut merusak mental delapan hakim konstitusi, terutama runtuhnya sikap kenegarawanannya, runtuh moralitas, netralitas dan terbelenggu nalar akibat nepotisme," tutur Petrus.

Petrus menyebut Anwar Usman tidak hanya melanggar etika saat menikmati fasilitas ketua MK. Namun, Anwar Usman juga melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan dan PP Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU Nomor 9 Tahun 2010.

Petrus lantas mengkhawatirkan kebebasan dan kemerdekaan delapan hakim MK yang akan memutus sengketa hasil Pilpres 2024. Oleh sebab itu, kata dia, delapan hakim konstitusi harus mendeklarasikan diri ke publik bahwa mereka dalam keadaan bebas secara lahir dan batin.

“Mereka masih tertekan dan terdegradasi atau runtuh kenegarawannya, sehingga tidak tunduk pada konstitusi lagi, maka negeri ini sedang mengalami celaka 13 di tangan delapan hakim konstitusi," ucap Petrus.

Tanggapan MK

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan Hakim konstitusi Anwar Usman masih menikmati fasilitas Ketua MK. Padahal, Anwar Usman sudah dicopot dari jabatan ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lantaran terbukti melanggar etik kategori berat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat