kievskiy.org

Ganjar Pranowo usai Sidang Final MK: Selamat Bekerja untuk Pemenang

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kanan) dan Mahfud MD (kiri) berjabat tangan usai mengikuti jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wpa.
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kanan) dan Mahfud MD (kiri) berjabat tangan usai mengikuti jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wpa. /M RISYAL HIDAYAT ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Capres 03, Ganjar Pranowo mengucapkan selamat bekerja bagi paslon pemenang Pilpres 2024. Ucapan itu disampaikannya usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak petitumnya di sidang sengketa Pemilu 2024, Senin, 22 April 2024.

Kendati tertolak penuh, Ganjar mengatakan, dia dan pihaknya legowo menerima keputusan MK dalam persidangan terakhir hari ini.

Di kesempatan serupa, ia meresmikan selesainya perjuangan bersama Mahfud MD di kontestasi Pilpres 2024. Ganjar menilai proses di MK telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

"Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," kata Ganjar, di gedung MK, Jakarta Pusat.

Ganjar tak lupa mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya atas dukungan relawan dan masyarakat kepada 03. Selain itu, ia juga berterima kasih kepada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion sepanjang sidang.

"Hakim Majelis saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya," kata Mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

"Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa eksepsi eksepsi yang ada ditolak," ujarnya melanjutkan.

Baca Juga: Mahfud MD Puas dengan Putusan Sengketa Pilpres 2024: MK adalah Theater Hukum Dunia

Adapun, berikut selengkapnya poin-poin petitum dari kubu Ganjar-Mahfud:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat