kievskiy.org

POPULER HARI INI: Pujian Dunia untuk Timnas Indonesia U-23 hingga Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Dengan teknologi yang kian berkembang pesat, aset kripto kini bertransformasi menjadi alat baru bagi para kriminal untuk melancarkan aksi pencucian uang.

Kripto secara umum merupakan mata uang virtual, yang sebagian besarnya, mengedepankan anonimitas.

Artinya, jual-beli kripto dirancang untuk melindungi privasi pengguna dan menyembunyikan detail transaksi. Alhasil, pelacakan aliran dana menjadi semakin sulit.

Kutipan di atas merupakan salah satu dari lima artikel terpopuler di kalangan pembaca Pikiran-Rakyat.com pada hari ini, Selasa, 23 April 2024. Berikut kami ulas artikel lain selengkapnya.

1. Begini Modus Pencucian Uang dengan Jual-Beli Kripto

Hal itu yang lantas dimanfaatkan oleh para pelaku kriminal untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Lantas bagaimana modus pencucian uang dengan kripto?

Pertukaran Peer-to-Peer (P2P)

Layaknya bertukar barang di pasar gelar, pelaku memanfaatkan platform P2P untuk membeli dan menjual kripto secara anonim.

Hal ini memungkinkan pelaku tak meninggalkan jejak identitas dalam bertransaksi. Sebab jual beli secara peer-to-peer ini tidak memerlukan verifikasi identitas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat