kievskiy.org

Anies-Muhaimin Sampaikan Ucapan Selamat kepada Prabowo-Gibran: Kami Terima Putusan MK

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) selaku pihak pemohon melambaikan tangan sebelum dimulainya sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) selaku pihak pemohon melambaikan tangan sebelum dimulainya sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt. /Aprillio Akbar ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), akhirnya mengucapkan selamat kepada pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang telah terpilih sebagai presiden dan wakil presiden untuk periode 2024-2029.

Ucapan selamat disampaikan melalui sebuah video yang dibagikan pada Senin malam 22 April 2024.

Dalam video tersebut, Anies Baswedan menegaskan, "Kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran, selamat menjalankan amanat konstitusi, selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak bapak-bapak berdua."

Muhaimin Iskandar juga menegaskan penerimaan mereka terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024. "Kami masih menerima, kita semua menghormati putusan MK ini sebagai keputusan yang final dan mengikat," ujarnya.

Putusan MK menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin, menyatakan bahwa permohonan mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ketua MK Suhartoyo membacakan, "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," di ruang sidang MK pada Senin siang 22 April 2024.

Kubu Anies-Muhaimin sebelumnya memohon kepada MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 dan meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar ulang Pilpres tanpa kehadiran Gibran Rakabuming Raka serta memohon agar Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.

Dengan putusan MK ini, diakhiri proses Pilpres 2024 dan Prabowo-Gibran resmi memasuki tahap persiapan untuk memimpin Indonesia selama lima tahun mendatang.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat