kievskiy.org

Eddy Hiariej Tak Kunjung Jadi Tersangka, ICW Desak KPK Panggil Direktur Penyelidikan hingga Deputi Penindakan

Mantan Wamenkuham Eddy Hiariej.
Mantan Wamenkuham Eddy Hiariej. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil seluruh jajaran struktural kedeputian penindakan. Hal tersebut penting untuk mengonfirmasi mandeknya penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

“Mendesak agar Pimpinan KPK memanggil seluruh jajaran pimpinan di struktural kedeputian penindakan, mulai dari Direktur Penyelidikan (Endar Priantoro), Direktur Penyidikan (Asep Guntur Rahayu), Direktur Penuntutan (Bima Suprayoga), dan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi (Rudi Setiawan) terkait mandeknya proses administrasi hukum dalam perkara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy OS Hiariej,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa, 23 April 2024.

Kurnia mengatakan, melalui pemanggilan seluruh pimpinan di kedeputian penindakan juga dapat ditelusuri siapa pejabat yang ingin menghambat proses hukum Eddy Hiariej setelah dikabulkannya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Bila ternyata ditemukan ada di antara mereka yang tidak patuh terhadap perintah pimpinan, ICW merekomendasikan agar pihak tersebut segera dikembalikan ke instansi asalnya, entah itu kepolisian atau kejaksaan,” kata Kurnia.

Selain itu, lanjut Kurnia, ICW juga meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK memperhatikan proses administrasi surat perintah penyidikan dalam perkara Eddy Hiariej yang disinyalir berjalan lambat.

KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru

Sebelumnya, KPK sempat menyatakan bakal menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang baru untuk melanjutkan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kasus tersebut diduga melibatkan mantan Eddy Hiariej.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, pihaknya sepakat menerbitkan Sprindik setelah melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

“Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat, 5 April 2024.

Ali menyampaikan substansi materi penyidikan perkara yang diduga melibatkan Eddy Hiariej belum pernah diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, kata dia, praperadilan Eddy Hiariej yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menguji keabsahan syarat formilnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat