kievskiy.org

Prabowo Ingin Satukan Semua Pemimpin Partai Setelah Ditetapkan Jadi Presiden

Prabowo dan Gibran tiba di kantor KPU RI untuk menerima penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
Prabowo dan Gibran tiba di kantor KPU RI untuk menerima penetapan presiden dan wakil presiden terpilih. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menghadiri penetapan presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Pasangan calon nomor urut 2 itu datang berbarengan sekira pukul 9.51 WIB. 

Prabowo mengatakan, dia dan Gibran siap bekerja keras memimpin Indonesia untuk 5 tahun ke depan. Dia mengaku telah mempersiapkan diri sebagai pemimpin nasional.  “Hari ini, kami menerima ketetapan dari KPU, dan kami akan mulai kerja keras, mempersiapkan diri,” kata Prabowo. 

Prabowo menuturkan, setelah penetapan dari KPU, maka tiba momentum untuk bekerja sama demi Indonesia. Menurutnya, masyarakat menginginkan semua pemimpin partai politik kembali bersatu setelah Pilpres 2024. 

“Sekarang kewajiban kami semua untuk kerja sama. Rakyat berharap dan menuntut semua pimpinan politik untuk kerja sama, kerja untuk rakyat,” ujar Prabowo.

MK Tolak Gugatan PHPU Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) menyaksikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) saat berlangsungnya sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom,.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) menyaksikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) saat berlangsungnya sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom,. ANTARA FOTO

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan PHPU Pilpres 2024 dari pasangan calon nomor urut urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud. "Dalam pokok permohonan permohonan untuk seluruhnya," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin, 22 April 2024. 

Majelis hakim hanya mengucapkan putusan karena dalil-dalil yang disampaikan kubu Ganjar-Mahfud hampir sama dengan kubu Anies Baswedan-Cak Imin. 

Sebelumnya, MK juga menolak permohonan  PHPU Anies-Cak Imin terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024. 

“Mahkamah berkesimpulan, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah. Serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Suhartoyo.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucapnya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat