kievskiy.org

Bolehkah Mantan Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 Ikut Daftar Lagi di Pilkada 2024?

Ilustrasi Pilkada 2024.
Ilustrasi Pilkada 2024. /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika

PIKIRAN RAKYAT – Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah dimulai. KPU membuka pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 sejak 23 April 2024.

Waktu pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 cukup singkat yakni 23 April 2024 hingga 29 April 2024. Syarat yang harus disiapkan oleh calon pendaftar PPK dan PPS juga cukup banyak dan rumit.

Lalu muncul beberapa pertanyaan dari masyarakat, bolehkah mantan anggota PPK dan PPS di Pemilu 2024 bisa ikut daftar lagi di Pilkada 2024? Jika boleh, apakah harus melalui seleksi seperti peserta baru lainnya?

Jawabannya adalah boleh, mantan anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 boleh ikut rekrutmen PPK dan PPS Pilkada 2024. Meski boleh ikut lagi, mereka tetap harus mengikuti prosedur dan tata cara rekrutmen yang baru.

Baca Juga: 10 Grup K-pop yang Terseret dalam Konflik HYBE dan CEO ADOR Min Hee Jin, Lengkap dengan Alasannya

KPU RI disebut telah mencoret syarat batas periode jabatan PPK dan PPS. Padahal pada 2019 lalu, KPU membuat aturan bahwa jabatan PPK dan PPS hanya dua kali Pemilu saja.

Jadi mantan anggota PPS dan PPK boleh mendaftar lagi, dan memenuhi syarat dokumen yang ditetapkan untuk diseleksi secara adil.

Gaji PPK dan PPS di Pilkada 2024

Meski mantan anggota PPK dan PPS boleh ikut mendaftar lagi di Pilkada 2024, bagaimana dengan gaji yang diterima? Apakah berbeda jauh dibandingkan saat Pemilu 2024 serentak Februari 2024 lalu?

Untuk gaji PPK dan PPS di Pilkada 2024 memang tak ada perubahan dari Pemilu 2024. Sedangkan gaji petugas KPPS di Pilkada 2024 mengalami sedikit perubahan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat