kievskiy.org

Ini Alasan Gibran Enggan Mundur dari Wali Kota Solo Meski Jadi Wapres Terpilih

Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara Peringatan Nuzulul Qur'an dan Buka Bersama Partai Golkar di Jakarta, Jumat, 29 Maret 2024.
Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara Peringatan Nuzulul Qur'an dan Buka Bersama Partai Golkar di Jakarta, Jumat, 29 Maret 2024. /ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso

PIKIRAN RAKYAT – Gibran Rakabuming Raka enggan mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo meski sudah ditetapkan sebagai wakil presiden terpilih oleh KPU pada Rabu lalu. Setelah penetapan tersebut, Gibran langsung kembali ke Solo dan beraktivitas seperti biasanya.

Gibran mengaku tidak akan mundur sampai masa jabatannya tuntas, terlebih pelantikannya sebagai Wakil Presiden RI baru digelar Oktober mendatang. Begitu juga dengan Prabowo yang memintanya untuk tetap bekerja sebagai wali kota sampai diangkat menjadi wapres.

“Sama, itu perintah dari pak presiden terpilih kita (minta) tetap menjalankan tugas yang sekarang,” kata Gibran saat berkungjung ke SMK Negeri 8 Kota Solo.

Menurutnya, penetapan status wakil presiden terpilih sama sekali tidak menganggu agendanya sebagai Wali Kota Solo. Dengan begitu, Gibran merasa tidak punya alasan untuk mundur lebih awal.

“Ini kan masih lama pelantikannya. Saya rasa, saya masih punya kewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan saya di sini,” ujarnya.

Penetapan Prabowo-Gibran

Melalui berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024, KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024. Paslon ini dinyatakan menang usai mengantongi 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan penetapan Prabowo-Gibran dilakukan sebagaimana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 22 April 2024 yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024.

Sengketa Pilpres

Pada 20 Marer lalu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari telah membacakan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. Namun hasil pilpres ini disengketakan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," kata Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat