kievskiy.org

4 Bansos yang Bakal Cair Mei 2024, Adakah Nama Kamu?

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /Unsplash/Muhammad Daudy

PIKIRAN RAKYAT - Untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, pemerintah terus memberikan bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat miskin di Indonesia. Berbagai bansos pun disalurkan pemerintah.

Pemerintah pun terus membagikan bansos pada tahun 2024 ini meski masa jabatan akan usai. Berikut ini beberapa bansos yang diberikan pemerintah pada tahun 2024.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan yang dicairkan pada bulan Mei 2024 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT murni dan KPM PKH plus BPNT. Bantuan yang cair tiap bulannya sebesar Rp200.000 per bulan.

Bagi penerima dapat mengambil BPNT di PT Pos Indonesia terdekat. Namun, khusus pencairan lewat PT Pos Indonesia KPM akan mendapatkan BPNT 3 bulan sekaligus.

Sehingga penerima akan mendapatkan bantuan sebanyak Rp600.000 dalam sekali pencairan. Penerima dapat mendapatkan BPNT kembali setelah tiga bulan.

Cara Cek Penerimaan Bansos BNPT

  • Kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih alamat sesuai KTP, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  • Tulis nama penerima manfaat dan masukkan kode captcha
  • Klik tombol cari data

Program Keluarga Harapan (PKH)

Pemerintah akan memberikan bansos PKH tahap dua yang dilaksanakan pada bulan April, Mei, hingga Juni. Bantuan yang diberikan pun disesuaikan dengan kategori masing-masing.

Syarat Penerima Bansos PKH

  • Berikut adalah rincian syarat-syarat untuk menjadi penerima PKH:
  • Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima PKH haruslah merupakan warga negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP merupakan dokumen identitas yang penting dan harus dimiliki oleh calon penerima PKH.
  • Bukan Pegawai Pemerintahan atau Aparatur Negara: Calon penerima tidak boleh menjadi pegawai pemerintahan seperti ASN, TNI, atau Polri.
  • Termasuk dalam Kategori Masyarakat Miskin atau Rentan Miskin: Calon penerima harus masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Nama calon penerima PKH harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah mengusulkan PKH di salah satu kategori.

Nominal Bansos

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat