kievskiy.org

Penjelasan Menag Soal Ibadah Haji Tak Pakai Visa Resmi, Benarkah Tidak Sah?

ILUSTRASI - Ibadah haji benarkah tidak sah jika tak menggunakan visa resmi?
ILUSTRASI - Ibadah haji benarkah tidak sah jika tak menggunakan visa resmi? /Pikiran Rakyat/Eva Fahas

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan penjelasan mengenai keterangannya soal ibadah haji tak pakai visa resmi. Penjelasan ini ia keluarkan saat menggelar pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Jakarta.

Dalam keterangannya, ia menyatakan jika pemerintah Indonesia bersyukur karena kebijakan haji dari Arab Saudi banyak memberikan keistimewaan pada masyarakat Indonesia.

"Tentu kita bersyukur, Indonesia negara yang mendapatkan keisimewaan dari Kerajaan Saudi Arabi sehingga didatangi demikian banyak delegasi yang dipimpin langsung oleh Pak Menteri Haji dan Umrah," ucap Yaqut menjelaskan.

Beberapa kemudahan dan keistimewaan yang diberikan pada Indonesia yakni layanan fast track di tiga bandara, yaitu: Bandara Soekarno – Hatta, Bandara Adi Soemarmo Solo, dan Bandara Djuanda Surabaya.

Diperkirakan sekitar 120 ribu jemaah haji Indonesia yang akan menerima kemudahan ini.

Indonesia juga menjadi negara pertama yang mendapatkan smartcard. Yaitu kartu elektronik yang didesain khusus memberikan pelayanan kepada jemaah dan di dalamnya berisi informasi seputar haji.

"Kami menyampaikan terima kasih atas kemudahan perjalanan haji dan umrah yang telah diberikan kerajaan Arab Saudi kepada umat muslim di Indonesia," kata Yaqut.

Pemerintah juga mengharapkan Kerajaan Arab Saudi dapat memfasilitasi dan memberikan solusi terkait keterbatasan ruang di Muzdalifah dan Mina.

"Kami berharap dukungan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait space di Musdalifah dan Mina yang sangat terbatas. Kami juga berharap ada sinergi platform haji antara Indonesia dengan Arab Saudi," terangnya.

Aturan Visa Resmi

Di kesempatan yang sama, Yaqut juga menegaskan jika masyarakat harus mengikuti aturan haji dan umrah yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Ini juga termasuk penggunaan visa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat