kievskiy.org

Roundup: 4 Tuntutan Demo Hari Buruh 2024, Tolak UU Cipta Kerja dan Upah Murah

 Seorang buruh membawa poster saat berunjuk rasa di Jalan Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu, 1 Mei 2024. Aksi buruh dari berbagai elemen untuk memperingati Hari Buruh itu menyuarakan sejumlah aspirasi, di antaranya soal penghapusan sistem outsourcing dan penolakan upah murah.
Seorang buruh membawa poster saat berunjuk rasa di Jalan Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu, 1 Mei 2024. Aksi buruh dari berbagai elemen untuk memperingati Hari Buruh itu menyuarakan sejumlah aspirasi, di antaranya soal penghapusan sistem outsourcing dan penolakan upah murah. /Antara/Didik Suhartono

PIKIRAN RAKYAT - Para buruh berbondong-bondong turun ke jalan untuk menggelar aksi demonstrasi untuk menyuarakan aspirasinya pada Hari Buruh, Rabu, 1 Mei 2024.

Aksi tersebut dilakukan di berbagai kota, mulai dari Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, hingga Ternate. Dalam momentum ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) Said Iqbal mengatakan setidaknya ada ratusan ribu buruh yang kompak menggelar aksi.

"Sebanyak 200 ribu orang lebih akan mengikuti May Day di seluruh Indonesia, antara lain di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, Mimika, dan lain," katanya pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Juga: Jokowi Sambut Hari Buruh Internasional: Setiap Pekerja Adalah Pahlawan Ekonomi

Empat Tuntutan

Di Jakarta, massa buruh membawa empat tuntutan. Pertama, mencabut klaster ketenagakerjaan di Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Kedua, menolak upah murah.

Ketiga menolak rekrutmen karyawan melalui outsourcing, dan keempat menuntut hak perlindungan buruh migran.

Selain itu, Said Iqbal menyebut massa buruh turut menyoroti kebijakan kontrak yang bisa dilakukan secara berulang, bahkan bisa hingga 100 kali. Kemudian, buruh juga menolak pesangon yang murah.

Dalam aturan sebelumnya, kata Said, seorang buruh bisa mendapatkan ua kali pesangon saat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sementara saat ini, pesangon hanya 0,5 kali.

"Kemudian dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya di Omnibus Law Cipta Kerja dihapuskan," ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat