kievskiy.org

Dana Desa Bakal Disetop Gegara Banyak Dikorupsi

Ilustrasi Dana Desa
Ilustrasi Dana Desa /ANTARA/Makna Zaezar

PIKIRAN RAKYAT - Maraknya pencurian uang rakyat dana desa yang dilakukan oleh kepala desa (Kades) tampaknya membuat pemerintah geram. Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mereka pun secara tegas akan menghentikan penyaluran dana desa.

Padahal, dana tersebut telah dianggarkan Pemerintah. Namun, penyalurannya bakal dihentikan, jika ditemukan adanya kades atau perangkat desa lain yang terjerat kasus penyalahgunaan dana tersebut.

Kemenkeu pun mengakui Penyaluran dana desa memiliki ekses negatif, yaitu adanya perangkat desa yang berpotensi maling uang rakyat. Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan dari masyarakat dalam hal penggunaannya.

"Kalau baca laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) angka korupsi di desa meningkat," ucap Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan DJPK Kemenkeu, Jaka Sucipta dalam diskusi di kawasan Gunung Kidul, Yogyakarta, Kamis 2 Mei 2024.

"Upaya kami di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK), secara regulasi tidak banyak melakukan penindakan," ujarnya.

"Jadi bagaimana kepolisian bekerja sama dengan kejaksaan mengawal dana desa. Di kami setiap ada penyalahgunaan dana desa, kami hentikan," katanya menambahkan.

Jaka Sucipta menekankan, jika kepala atau perangkat desa ditetapkan sebagai tersangka, Kemenkeu akan menghentikan dana desanya sampai ditunjuk Plt atau penggantinya. Tak hanya itu, desa tersebut juga tak diperbolehkan berkompetisi untuk memperebutkan dana insentif desa.

"Jika sebuah desa dengan korupsi, maka tidak boleh ikut dalam kompetisi untuk mendapatkan insentif desa. Jadi salah satu kriteria insentif desa tidak ada korupsi," tuturnya.

Sejak 2015 hingga 2024, Pemerintah sudah menggelontorkan dana desa dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp609,68 triliun. Tercatat, lebih dari 70.000 desa per tahunnya sudah menerima dana tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat