kievskiy.org

Jabatan 9 Tahun Sudah Disetujui, DPR Kini Usul Kades Kelola Dana Desa Sepenuhnya

Ilustrasi dana desa.
Ilustrasi dana desa. /Antara/Makna Zaezar

PIKIRAN RAKYAT – DPR sebelumnya sudah menyetujui perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Kamis, 22 Juni 2023.

Kini, Anggota DPR RI Firman Soebagyo dari Fraksi Golkar ingin agar Kades dapat mengelola dana desa sepenuhnya secara mandiri. Dia menyebut bahwa kewenangan dan kemandirian penuh pengelolaan dana desa dapat memaksimalkan potensi pembangunan daerah masing-masing.

“Pemerintah desa bisa menjalankan tugas dan fungsinya dalam membangun desa sesuai potensi desa masing-masing, karena setiap desa mempunyai karakteristik yang berbeda,” kata Firman Soebagyo.

Menurutnya, kewenangan dan kemandirian penuh tersebut diharapkan segera disahkan sehingga memiliki kepastian dan payung hukum sebagai dasar tata kelola.

Baca Juga: Jelang Piala Dunia U17 di Indonesia, Erick Thohir Cari Solusi Soal JIS

Dalam mewujudkan pemberdayaan desa yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan, menurutnya Pemerintah Pusat sudah mengucurkan dana desa yang bersumber dari APBN sehingga Kepala Desa memerlukan kewenangan penuh.

Menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu, agar perangkat desa dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal perlu diberikan kepercayaan penuh kepada Kades untuk mengelola dana desa secara mandiri.

Menurutnya, pengelolaan dana desa oleh perangkat desa juga akan membuat tunduk kepada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara karena dana desa bersumber dari APBN.

Selanjutnya, pemberian kewenangan dan kemandirian penuh pengelolaan dana desa dapat mengakomodasi karakteristik masing-masing desa dan memunculkan potensi kearifan lokal yang berbeda-beda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat