kievskiy.org

PAN Setuju Masa Jabatan Kades Diperpanjang jadi 9 Tahun

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay.
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay. /Antara/Indra Arief Pribadi

PIKIRAN RAKYAT - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang dari enam tahun dalam tiga periode jabatan menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih sebanyak dua kali.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyampaikan, partainya mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kades.

Menurutnya, penambahan masa tugas kades dapat mengoptimalkan kegiatan dan program kerja dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

“Pergantian kepemimpinan di desa harus dibuat simpel dan mudah. Perpanjangan masa jabatan kepala desa diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat," kata Saleh sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 23 Juni 2023.

Baca Juga: Partisipasi Perempuan dalam Pilkades di KBB Masih Rendah, Hanya 2 Oang Lolos Seleksi Calon Kades

Lebih lanjut, Saleh menekakan soal pentingnya pemilihan kepala desa (pilkades) yang digelar secara demokratis. Dia meminta agar masyarakat terlibat langsung dalam Pilkades, baik itu sebagai pemilih atau ikut mencalonkan diri menjadi calon kades.

"Semua anggota masyarakat harus terlibat. Boleh dicalonkan, boleh mencalonkan. Boleh dipilih, boleh memilih. Sedapat mungkin, prinsip gotong royong harus diterapkan dalam pelaksanaan roda pemerintahan di desa," ujar Saleh.

Saleh menuturkan, perpanjangan masa jabatan kepala desa berdampak positif bagi pelaksanaan tugas-tugas di desa. Sebab, jika jabatan kades hanya enam tahun maka dikhawatirkan kontestasi Pilkades menjadi terlalu sering diselanggarakan.

Baca Juga: Modus Kades di Pasuruan Hipnotis Kasir Toko Skincare, Minta Nomor Bos dan Pura-Pura Telepon

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat