kievskiy.org

Lebih dari 10 Bacaleg di Kabupaten Bandung Diduga Bermasalah, Termasuk Kades yang Belum Mundur

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Lebih dari 10 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Bandung diduga bermasalah. Mereka diduga belum mengundurkan diri dari sejumlah jabatan yang dilarang saat maju dalam kontestasi DPRD Kabupaten Bandung.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Kahpiana mengaku sudah mengirimkan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung berkaitan dengan berkas surat pengunduran diri yang perlu dilampirkan oleh bacaleg tertentu.

"Soalnya, kan di Silon (Sistem Informasi Pencalonan) yang diakses oleh Bawaslu itu hanya muncul nama, foto partai. Belum termasuk kelengkapan berkasnya, karena kan kelengkapan berkas itu ada di KPU," kata Kahpiana di Soreang, Jumat, 23 Juni 2023.

Meski begitu, dia menyatakan bahwa dari hasil penelusuran Bawaslu ada sejumlah bacaleg yang terindikasi masih menjabat jabatan tertentu, meskipun jabatannya itu dilarang menjadi anggota partai politik. Sementara bacaleg yang mendaftar ke KPU otomatis harus anggota parpol.

Baca Juga: Kapal Selam Wisata Titanic Meledak, Semua Penumpang Dinyatakan Tewas

"Hasil penelusuran kami, memang betul (bacaleg) itu adalah kepala desa. Kami rekomendasikan ke KPU agar dicek, apakah berkas pengunduran dirinya memang ada atau tidak. Yang ASN (aparatur sipil negara) juga ada di salah satu partai," kata Kahpiana.

Menurut dia, setidaknya ada lebih dari 10 nama bacaleg memiliki jabatan yang dilarang. Bacaleg tersebut terdiri atas 3 kades, 3 anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD), 1 ASN, dan 6 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). 

"Pendamping PKH menjadi salah satu unsur yang diatur dalam peraturan bahwa mereka harus mundur. Pendamping PKH, pendamping TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kevamatan) harus mundur. Yang kami rekomendasikan ada enam orang," katanya.

Baca Juga: Covid-19 Jadi Endemi, Pemerintah Klaim Tidak Lepas Tangan Soal Pengobatan

Kahpiana menambahkan, tidak menutup kemungkinan masih ada lagi bacaleg yang bermasalah. Soalnya, Bawaslu tidak memiliki akses untuk melihat riwayat lengkap serta berkas persyaratan yang dilampirkan dari setiap bacaleg, sehingga harus memvalidasinya sendiri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat