kievskiy.org

Covid-19 Jadi Endemi, Pemerintah Klaim Tidak Lepas Tangan Soal Pengobatan

Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pexels/Anna Shvets

PIKIRAN RAKYAT - Pendanaan pasien Covid-19 kini tidak lagi masuk ke dalam skema keadaan darurat. Namun dialihkan ke BPJS Kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengklaim bila pemindahan skema pendanaan itu tidak berarti pemerintah lepas tangan soal pasien Covid-19. Terutama setelah pemerintah resmi mengakhiri status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Muhadjir mengatakan, semua item yang termasuk dalam fasilitas BPJS Kesehatan nantinya dapat digunakan untuk merawat pasien yang terkena Covid-19.

“Yang dimaksud tidak ditanggung lagi oleh pemerintah itu tidak lagi menggunakan anggaran kedaruratan Covid-19. Penanganan dialihkan melalui skema BPJS Kesehatan,” ujar Muhadjir dalam keterangan pers, Jumat, 23 Juni 2023.

Baca Juga: Puan Maharani Tentang Rekonsiliasi PDIP-Demokrat: Pada Waktu yang Tepat, Bisa Sampai Situ

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang kurang mampu, pengobatan akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang tersinkronisasi dengan BPJS Kesehatan. 

Muhadjir menghimbau bagi masyarakat kurang mampu untuk tidak segan melapor ke RT, RW, atau Kepala Desa agar dapat dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga nantinya dapat menerima manfaat BPJS Kesehatan secara gratis.

“Jangan ada satu pun warga negara Indonesia yang tidak terlayani kesehatannya,” kata Muhadjir.

Baca Juga: Pemkot Bandung Sudah Mulai Terapkan WFA? Ini Jawaban Kepala BKPSDM

Kelonggaran yang saat ini telah dapat dirasakan oleh masyarakat diharapkan tidak menjadikan masyarakat acuh terhadap kondisi kesehatannya. Muhadjir menyarankan masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan di berbagai tempat sebagaimana ketika pandemi Covid-19 berlangsung. Sehingga diharapkan tidak hanya Covid-19, tetapi juga penyakit menular lain tetap dapat dihindari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat