kievskiy.org

Indonesia Masuk Masa Endemi, BPJS Kesehatan Tetap Tanggung Biaya Pesertanya yang Kena Covid-19

Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Reuters/Dado Ruvic

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Indonesia mulai memasuki masa endemi Covid-19 pada Rabu, 21 Juni 2023. Keputusan tersebut diambil berdasarkan sejumlah faktor, di antaranya jumlah konfirmasi harian kasus Covid-19, dan sero survei terkait antibodi.

“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi Pandemi Covid-19, sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Presiden, Kamis, 22 Juni 2023.

“WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern,” ujarnya melanjutkan.

Meski demikian, pemerintah masih menjamin vaksinasi dan pengobatan untuk pasien Covid-19. Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Juru bicara Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Ogah Kirim Fotonya ke Giring PSI: Rausah, Raiku Elek

"Saat ini vaksinasi dan penanganan pengobatan Covi-19 masih dijamin Pemerintah dan kebijakan selanjutnya akan diatur oleh Pemerintah," ucapnya.

Oleh karena itu, masyarakat yang belum memenuhi dosis vaksinnya diminta untuk segera melakukan vaksinasi. Selain itu, bagi masyarakat yang belum menerima vaksin hingga booster kedua, diminta untuk menjaga imunitas.

Pembiayaan oleh BPJS Kesehatan

Di satu sisi, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, biaya pengobatan pasien Covid-19 bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tak hanya berlaku untuk peserta yang terdaftar di Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi juga untuk kelas-kelas lainnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Industri Narkoba Sintetis di Karawang Senilai Rp1,9 Miliar

“Artinya, kalau ada peserta yang kena Covid-19, itu tanggung jawabnya BPJS, dan kami siap untuk itu,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat