PIKIRAN RAKYAT - DPR sepakat memperpanjang masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 9 tahun. Selain itu, mereka juga mengusulkan agar anggaran Desa naik hingga 100 persen.
Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat mengusulkan perubahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun dalam satu periode. Kades juga dapat dipilih kembali sebanyak dua kali.
Pada UU Desa sebelumnya, masa jabatan untuk Kades adalah 6 tahun selama satu periode. Mereka dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.
"Kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Gimana setuju, ya?" kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas yang memimpin jalannya rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 22 Juni 2023.
Baca Juga: PAN Setuju Masa Jabatan Kades Diperpanjang jadi 9 Tahun
Enam fraksi yang hadir pun sepakat mendukung usulan masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun, dan dapat dipilih kembali maksimal dua periode. Keenam fraksi tersebut adalah PDIP, Golkar, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sedangkan fraksi NasDem, Demokrat, dan PAN tidak hadir dalam rapat tersebut.
Usulan perubahan masa jabatan kepala desa tersebut terdapat dalam Pasal 39 ayat (1) RUU Desa, yang menyatakan kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian pada ayat (2) juga dilakukan perubahan menjadi "Kepala desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut".
Usul Anggaran Desa Naik Jadi Rp2 Miliar
Tidak hanya sepakat memperpanjang masa jabatan Kades, DPR juga mengusulkan agar anggaran Desa naik. Tak tanggung-tanggung, kenaikan yang diusulkan mencapai 100 persen.
Baca Juga: Lebih dari 10 Bacaleg di Kabupaten Bandung Diduga Bermasalah, Termasuk Kades yang Belum Mundur