kievskiy.org

Mahfud MD Sebut Pengesahan RUU Perampasan Aset Prioritas: Kita Sudah Siap, DPR Mau Kapan?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. /ANTARA/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kian mendesak DPR RI mengenai pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Baginya, pembahasan kebijakan ini seharusnya menjadi prioritas untuk disegerakan.

Dia menegaskan pihaknya telah siap sehingga tinggal menunggu aba-aba dari DPR. Mahfud menyayangkan rapat paripurna untuk membahas RUU Perampasan Aset terkesan menggantung, padahal tindak pidana korupsi semakin tak terkendali.

"Tergantung DPR mau kapan. Kalau kita sudah siap, karena sudah bertahun-tahun disusun," ucap Mahfud, saat mengisi Kuliah Umum "Peran UU Perampasan Aset untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi" di Universitas Pasundan, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 22 Juni 2023.

DPR sebelumnya telah memperlihatkan sikap tegasnya mendesak pemerintah agar segera mengirim Surpres RUU Perampasan Aset. Namun pembahasan tak jua dilakukan. Mahfud merespons keterlambatan ini dengan menegaskan kembali betapa krusialnya RUU tersebut.

Baca Juga: Polisi Akan Revisi Ujian Praktik SIM C Angka 8 dan Zig-zag

"Surat Presiden (Surpres) yang berisi permintaan agar RUU Perampasan Aset jadi prioritas pembahasan juga sudah diserahkan ke DPR. Sudahnya masuk ke DPR tanggal 4 Mei 2023. Suratnya akan ditanggapi dalam waktu tertentu, sudah ada aturannya, kita tunggu saja prosesnya," tutur dia.

Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset dirancang supaya penggelapan uang atau kekayaan negara tak lagi semudah membalik telapak tangan. Setelah RUU diratifikasi menjadi UU, Mahfud yakin pelaku akan kerepotan jika ingin memindahkan uang curian itu kepada kerabat atau keluarganya.

Dengan demikian, ujar Mahfud, aset terduga tindak pidana pencucian uang, korupsi, perdagangan orang, narkoba, hingga terorisme bisa langsung disita tanpa harus menunggu putusan pengadilan, dengan syarat terpenuhinya bukti pendahuluan.

"RUU Perampasan Aset dapat digunakan untuk menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala karena tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau keberadaan-nya tidak diketahui," ujar Mahfud.

Baca Juga: Mantan Pegawai Sebut Tasyi Athasyia Suruh Orang Menguntit Kehidupannya: Mereka Memaksa

Dalih Puan Maharani Soal Keterlambatan Pengesahan RUU Perampasan Aset

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani buka suara soal progres rancangan Undang-Undang atau UU Perampasan Aset. Dikabarkan rancangan UU tersebut belum juga disidang sampai hari ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat