kievskiy.org

RUU Perampasan Aset Diserahkan ke DPR pada 16 Mei 2023

Ilustrasi Perppu Perampasan Aset.
Ilustrasi Perppu Perampasan Aset. /Freepik/racool-studio

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan mengirimkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada pertengahan Mei 2023 mendatang. Draf RUU yang terus didorong Presiden Jokowi itu akan diserahkan ke DPR pada 16 Mei 2023.

"Direncanakan begitu masuk masa sidang pada 16 Mei akan diserahkan kepada DPR," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa, 2 Mei 2023.

Pada saat ini, DPR masih menjalani masa reses yang dimulai sejak 15 April 2023. Kemudian pada 16 Mei 2023, mereka dijadwalkan sudah menjalani masa sidang lagi.

Pria yang akrab disapa Eddy itu menuturkan, RUU Perampasan Aset masih terbuka untuk dibahas bersama pemerintah dan DPR. Pembahasan akan melibatkan beberapa lembaga negara seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham.

Baca Juga: DPR Tepis Narasi Halang-halangi Sahnya RUU Perampasan Aset: Keliru, Bolanya Masih di Pemerintah

"Belum (disahkan), ini semua sebagai subject to discuss," ucap Edward Omar Syarif Hiariej.

"Jadi yang terlibat itu ada tujuh hingga sembilan kementerian dan lembaga dan itu juga surat presiden (supres) kepada tujuh menteri dan lembaga itu untuk dilakukan pembahasan bersama-sama dengan DPR," tuturnya menambahkan.

Edward Omar Syarif Hiariej pun mengaku, belum memiliki gambaran mengenai mekanisme perampasan aset ke depannya. Hal itu adalah karena pemerintah dan DPR masih mencari jalan tengah atas RUU Perampasan Aset.

"Sekali lagi, semua masih subject to discuss. Jadi, kami belum bisa menentukan, kan kedua belah pihak pembentukan undang-undang itu. Pemerintah maunya A, DPR maunya B kan harus ada diskusi supaya ada titik temu," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat