kievskiy.org

DPR Tepis Narasi Halang-halangi Sahnya RUU Perampasan Aset: Keliru, Bolanya Masih di Pemerintah

Ilustrasi. RUU Perampasan Aset Tindak Pidana belum jua dibahas DPR dan Pemerintah.
Ilustrasi. RUU Perampasan Aset Tindak Pidana belum jua dibahas DPR dan Pemerintah. /Pixabay/herbinisaac Pixabay/herbinisaac

PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyayangkan narasi keliru yang banyak beredar, terkait DPR yang disebut menghambat atau menghalang-halangi pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Dia menegaskan, RUU tersebut hanya bisa dibahas dan segera disahkan menjadi Undang-undang (UU), apabila pemerintah sebagai inisiator secepatnya menyerahkan naskah dan draf terkait kepada DPR.

"Saat ini bolanya masih di Pemerintah dengan tahapan penyusunan draf RUU. Setelah diserahkan kepada DPR barulah masuk ke tahap berikutnya yakni pembahasan RUU. Selama belum diserahkan maka DPR belum bisa melakukan pembahasan," kata Taufik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 26 April 2023.

"Masyarakat termasuk netizen (warganet) berhak untuk mendapat informasi yang benar karena itu adalah hak konstitusional. Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk meluruskan kesalahpahaman ini dan tidak membiarkan masyarakat, termasuk netizen, masih saja terus mendapatkan informasi keliru," ujarnya lagi.

Baca Juga: Timnas Bulu Tangkis Indonesia Siap Berlaga di SEA Games 2023

Dengan demikian, pergantian status RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi UU bergantung pada seberapa gesit langkah-langkah dijalankan oleh Pemerintah, sebagai pihak pemberi usulan.

"Sebagai pengusul, Pemerintah-lah yang mengusulkan untuk RUU tersebut masuk dalam Prolegnas dan kapan akan diusulkan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahunan," ujarnya.

Dia melanjutkan, DPR tidak pernah sekalipun melakukan tindakan penolakan atau penghambatan terhadap RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Hal itu, kata dia dapat dibuktikan dari jejak digital.

Pasalnya, ketika Pemerintah mengusulkan RUU tersebut masuk dalam Prolegnas jangka panjang dan menengah pada akhir Desember 2019 lalu, dia menegaskan bahwa DPR tidak pernah memberikan keberatan apapun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat