kievskiy.org

Gazalba Saleh Gunakan Identitas Palsu dalam Tindak Pencucian Uang, Ada KTP Dosen

Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di MA Gazalba Saleh dikenal dengan julukan ‘Bos dalem’.
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di MA Gazalba Saleh dikenal dengan julukan ‘Bos dalem’. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Hakim Agung Gazalba Saleh didakwa menggunakan identitas dosen dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang lain untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dakwaan tersebut terkait penerimaan gratifikasi dan penggunaan uang yang dicurigai tidak sah sebesar Rp25,9 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Jaksa KPK menyatakan bahwa Gazalba Saleh membelanjakan, membayarkan, atau menukarkan mata uang atas nama pihak lain seolah-olah berasal dari hasil yang sah.

Salah satu contohnya adalah pembelian sebuah kendaraan dan properti dengan menggunakan identitas palsu.

Gazalba Saleh diduga memanfaatkan beberapa KTP dan identitas palsu lainnya dalam transaksi tersebut.

Misalnya, dalam pembelian sebuah kendaraan senilai Rp1,08 miliar pada Maret 2020, Gazalba menggunakan nama Edy Ilham Sholeh, kakak kandungnya, sebagai pemilik kendaraan.

Selain itu, Gazalba juga diduga menggunakan KTP atas namanya dengan profesi sebagai dosen untuk melakukan penukaran uang asing senilai Rp6,33 miliar pada Agustus 2020.

Selama proses pembelian properti, Gazalba juga diduga menyamarkan transaksi dengan memecah pembayaran dan tidak melaporkan nilai transaksi secara penuh dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp200 juta terkait pengurusan perkara kasasi pada tahun 2017, serta menerima penerimaan lainnya yang totalnya mencapai Rp13,37 miliar, US$2,9 juta, dan Rp9,43 miliar dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat