kievskiy.org

Indra Iskandar Kembali Diperiksa KPK, Didalami Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Perabotan Rumah Dinas DPR

Sekjen DPR Indra Iskandar irit bicara ketika ditanya soal agenda pemeriksaan di KPK terkait dugaan korupsi pengadaan rumah dinas DPR.
Sekjen DPR Indra Iskandar irit bicara ketika ditanya soal agenda pemeriksaan di KPK terkait dugaan korupsi pengadaan rumah dinas DPR. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar hari ini, Rabu, 8 Mei 2024. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan atau perabotan rumah dinas anggota DPR RI.

Selain Indra Iskandar, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya yaitu Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya.

“Hari ini (8 Mei 2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 8 Mei 2024.

Ini bukan kali pertama penyidik memeriksa Indra Iskandar. Sebelumnya, dia juga pernah diperiksa KPK bersama Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Anggota DPR RI, Hiphi Hidupati, pada Kamis, 14 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut dua saksi itu dicecar soal rangkaian proses pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

“Keduanya hadir dan dikonfirmasi di antaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang, dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020,” ucap Ali.

Geledah Gedung Setjen DPR

Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik KPK sempat menggeledah kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Selasa, 30 April 2024. Hasilnya, penyidik menemukan dokumen hingga bukti transfer uang.

Ali mengungkapkan, penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda, yakni di Jakarta, yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran. Penggeledahan berlangsung pada Senin, 29 April 2024.

“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat