kievskiy.org

Soal Kasus Dugaan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Segera Disidang

Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
Ketua DKPP RI Heddy Lugito. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Dugaan tindak asusila oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, yang diadukan anggota panitia penyelenggara luar negeri (PPLN), telah memenuhi syarat formil dan materil. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dugaan tindak asusila itu pada akhir Mei mendatang.

"Akhir bulan Mei (2024). Tanggal belum kami pastikan, tapi kami jadwalkan tidak sampai lewat bulan Mei," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito di Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2024.

Ia mengatakan, teknis persidangan akan dilakukan secara tertutup. Di samping karena permintaan itu diajukan dari pihak pengadu, hukum acara DKPP juga mewajibkan persidangan untuk perkara asusila digelar tertutup.

"Jadi teradu minta dilakukan sidang tertutup, kalau tidak diminta pun memang hukum acara DKPP juga mewajibkan perkara-perkara yang dugaan asusila dilakukan persidangan tertutup," katanya.

Heddy mengakui bahwa perkara tersebut telah menjadi perhatian publik sehingga memprioritaskannya dibandingkan perkara lain. DKPP sendiri telah menerima sebanyak 233 pengaduan sejak 4 bulan terkahir dengan 90 pengaduan di antaranya telah berporses.

"Kemungkinan akan kita sidangkan lebih cepat dari perkara lain karena kalau kami 90, itu perkiraan kira-kira 3-4 bulan lagi," kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP imbas dugaan tindak asusila terhadap seorang perempuan petugas PPLN. Adapun laporan itu dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) pada Kamis, 18 April 2024.

Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperianti, menyebutkan beberapa bukti yang dilampirkan dalam pelaporan tersebut.

"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," kata Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat