kievskiy.org

Saksi SYL: BPK Minta Rp12 Miliar untuk WTP tapi Kementan Cuma Sanggup Bayar Rp5 Miliar

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjabat tangan dengan salah satu kerabatnya usai sidang lanjutan diskorsing hakim untuk istirahat siang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/5/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan empat saksi, antara lain Sekretaris Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto, mantan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jendral Prasarana Sarana Pertanian Kementan Puguh Hari Prabowo, mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementan Lukman Irwanto, dan Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan Gunawan.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjabat tangan dengan salah satu kerabatnya usai sidang lanjutan diskorsing hakim untuk istirahat siang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/5/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan empat saksi, antara lain Sekretaris Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto, mantan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jendral Prasarana Sarana Pertanian Kementan Puguh Hari Prabowo, mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementan Lukman Irwanto, dan Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan Gunawan. /Antara/Aditya Pradana Putra ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto, menyebutkan bahwa pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Kementan terkendala oleh program food estate atau lumbung pangan nasional.

Fakta tersebut disampaikan Hermanto saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA FOTO

Awalnya, Jaksa KPK mendalami pengetahuan Hermanto soal pemeriksaan BPK yang dilakukan setiap tahun terhadap Kementan. Hermanto mengaku mengetahui soal adanya pemeriksaan BPK.

“Saksi tahu di Kementan tiap tahun ada pemeriksaan BPK?” ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. “Sepengetahuan saya WTP, ya,” kata Hermanto.

Jaksa kemudian bertanya kepada Hermanto soal nama-nama auditor yang memeriksa Kementan. Hermanto lantas menyebut nama Victor sebagai pihak yang melakukan pemeriksaan terhadap Kementan, dan Haerul Saleh selaku Ketua Akuntan Keuangan Negara 4.

“Sebelum kejadian WTP, saksi ada kenal Haerul Saleh? Victor? orang-orang itu siapa?” kata Jaksa.

"Kenal, kalau Pak Victor itu auditor yang memeriksa kita,” kata Hermanto.

“Kalau Haerul Saleh ini?” ucap jaksa menambahkan.

“Ketua Akuntan Keuangan Negara (AKN) 4,” ucap Hermanto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat