PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto, menyebutkan bahwa pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Kementan terkendala oleh program food estate atau lumbung pangan nasional.
Fakta tersebut disampaikan Hermanto saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Awalnya, Jaksa KPK mendalami pengetahuan Hermanto soal pemeriksaan BPK yang dilakukan setiap tahun terhadap Kementan. Hermanto mengaku mengetahui soal adanya pemeriksaan BPK.
“Saksi tahu di Kementan tiap tahun ada pemeriksaan BPK?” ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. “Sepengetahuan saya WTP, ya,” kata Hermanto.
Jaksa kemudian bertanya kepada Hermanto soal nama-nama auditor yang memeriksa Kementan. Hermanto lantas menyebut nama Victor sebagai pihak yang melakukan pemeriksaan terhadap Kementan, dan Haerul Saleh selaku Ketua Akuntan Keuangan Negara 4.
“Sebelum kejadian WTP, saksi ada kenal Haerul Saleh? Victor? orang-orang itu siapa?” kata Jaksa.
"Kenal, kalau Pak Victor itu auditor yang memeriksa kita,” kata Hermanto.
“Kalau Haerul Saleh ini?” ucap jaksa menambahkan.
“Ketua Akuntan Keuangan Negara (AKN) 4,” ucap Hermanto.